June 7, 2023

SMA Negeri 1 Probolinggo

Sekolah Penggerak 2021

Sistem SKS

  • Pengertian Sistem Kredit Semester (SKS)
             Dalam Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.Unitpembelajaran utuh disebut juga dengan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM). Unit Kegiatan Belajar merupakan satuan pelajaran yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke yang sukar.Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan belajar peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan belajar yang melibatkan satuan waktu belajar, misalnya 2×45 menit (90 menit). UKBM tersebut memuat Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)serta strategi pembelajaran individual untuk mencapai ketuntasan beban belajar yang telah ditentukan. Dalam UKBM di samping sebagai pelabelan penguasaan peserta didik terhadap pengetahuan dan keterampilan diharapkan juga memberikan dampak pengiring terbangunnya karakter yang dibutuhkan dalam kehidupan abad 21 seperti berpikir kritis, bertindak kreatif, bekerjasama, berkomunikasi, dan lain-lain.
  • Prinsip Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS)
            Penyelenggaraan SKS di SMA Negeri 1 Probolinggo berorientasi pada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam rangka penguatan program implementasi  penyelenggaraan SKS sesuai dengan NSPK tersebut maka SMA Negeri 1 Probolinggo sebagai penyelenggara SKS pada tahun pelajaran 2017/2018 memperhatikan prinsip-prinsip  sebagai berikut.
  1. Setiap Peserta didik harus diperlakukan dan dilayani sebagai individu yang unik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan gaya belajar serta kebutuhan ekosistem pendidikan yang mendukung. Implementasi SKS dimaksudkan untuk melayani semua kelompok peserta didik yang termasuk pembelajar cepat, pembelajar normal, dan pembelajar lambat, jadi, bukan hanya untuk peserta didik pembelajar cepat.
  2. Proses belajar dan pembelajaran harus dirancang dan dikembangkan sebagai proses interaktif yang mengorganisasikan pengalaman belajar untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta karakter melalui tranformasi pengalaman belajar melalui pembelajaran tatap muka, terstruktur, dan mandiri yang bersifat sistematik dan sistemik.
  3. Setiap peserta didik harus difasilitasi sedemikian rupa agar mampu mencapai ketuntasan belajar dalam setiap mata pelajaran secara optimal sesuai kecepatan belajarnya. Bagi peserta didik termasuk kelompok pembelajar lambat harus dibantu dengan program remediasi yang memadai untuk mengejar penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi untuk mempelajari paket belajar berikutnya  sehingga dapat menyelesaikan setiap mata pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal.
  4. Penilaian hasil belajar peserta didik harus menggunakan penilaian acuan patokan berbasis kompetensi atau tugas Artinya penguasaan/capaian belajar setiap peserta didik diukur dari penguasaan kompetensi yang dicapai secara individual.  Penguasaan kompetensi peserta didik diukur dari kriteria ketuntasan setiap KD masing-masing matapelajaran pada semester berjalan. Kelulusan setiap peserta didik ditentukan oleh penyelesaian seluruh mata pelajaran secara tuntas dan diakhiri dengan ujian sekolah atau ujian yang bersifat nasional sebagai penilaian sumatif yang dapat diadakan pada setiap semester.
  5. Bahan belajar dan pembelajaran harus menggunakan paket belajar utama yang ditetapkan oleh pihak berwenang atau oleh satuan pendidikan dan tersedia secara publik di pasaran, yang dapat berbentuk Buku Teks Pelajaran (BTP) dan/atau modul, yang berbentuk kemasan unit-unit pembelajaran utuh individual yang dapat dipelajari secara mandiri disertai sumber belajar lain yang tercetak dan/atau digital. Buku teks pelajaran menggunakan buku yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbud atau dikembangkan bahan belajar baru yang bersifat moduler yang sepenuhnya atau sebagian bersifat membelajarkan sendiri. Disamping itu harus dikembangkan Unit Kegiatan Belajar (UKBM) berbasis KD yang digunakan untuk memfasilitasi peserta didik secara bertahap-berlanjut mempelajari dan menguasai unit-unit pembelajaran dalam suatu mata pelajaran. Dengan demikian setiap peserta didik dapat belajar untuk menguasai kompetensi sesuai dengan gaya dan kecepatan belajarnya.
  6. Program pendidikan sepenuhnya harus menggunakan Struktur Kurikulum 2013 beserta semua perangkat pendukungnya yang relevan; dan pengambilan mata pelajaran oleh peserta didik dilakukan secara fleksibel secara individual atau kelompok kecil. Seluruh mata pelajaran yang diwajibkan harus ditempuh oleh setiap peserta didik. Karena itu setiap peserta didik memiliki kuota belajar di SMA sama selama 6 (enam) semester, tidak boleh ada pemampatan ke dalam program kurang dari enam semester. Dalam implementasi SKS proses pendidikan diprogramkan agar setiap peserta didik dapat belajar lebih efisien sehingga lama belajarnya bisa kurang dari 3 tahun dengan cara menyelesaikan penguasaan setiap/seluruh mata pelajaran lebih cepat. Bagi peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai waktu belajar yang tersedia (4 tahun) harus tetap difasilitasi sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratan dalam Kurikulum.
  7. Guru dan sekolah harus berperan sebagai: fasilitator belajar, pengorganisasi belajar, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar. Pada dasarnya setiap guru, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individual sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi. Jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing-masing satuan pendidikan dengan pimpinan Kepala Sekolah dan seluruh perangkatnya. Demikian juga untuk pengelolaan sarana dan prasarananya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan dalam kerangka peningkatan mutu berbasis sekolah.